Senin, 18 April 2016

Forensik Part I

Visum et Repertum (VeR) adalah Visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “Repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban. Secara etimologi, visum et repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan.

Dalam susunan Visum et Repertum (VeR) terdapat 5 bagian  yaitu :

1. Pembukaan
Ditulis "pro justicia" yang berarti demi keadilan dan ditulis di kiri atas sebagai pengganti materai.

2. Pendahuluan
Bagian ini berisi :
- Identitas tempat pembuatan visum berdasarkan surat permohonan mengenai jam, tanggal, dan tempat
- Pernyataan dokter, identitas dokter
- Identitas peminta visum
- Wilayah
- Identitas korban
- Identitas tempat perkara

3. Pemberitaan
Memuat hasil pemeriksaan: (Bagian Paling Penting)
- Apa yang kita lihat dan kita temukan baik pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam dan pemeriksaan LAB (Tetapi, untuk Dokter umum dalam hal ini, hanya di fokuskan kepada pemeriksaan luar)
- Untuk ahli bedah yang mengoperasi dimintai keterangan apa yang diperoleh. Jika diopname tulis diopname, jika pulang tulis pulang
- Tidak dibenarkan menulis dengan angka, harus dengan huruf untuk mencegah pemalsuan
- Tidak dibenarkan menulis diagnosis, melainkan hanya menulis ciri-ciri, sifat dan keadaan luka. 

4. Kesimpulan
Bagian ini memuat pendapat pribadi dokter tentang hubungan sebab akibat antara apa yang dia lihat dan ditemukan dokter dengan penyebabnya. Misalnya jenis luka, kualifikasi luka, atau bila korban mati maka dokter menulis sebab kematiannya, menjelaskan mekanisme kematian, cara kematian dan waktu kematian

5.Penutup
Bagian ini memuat sumpah atau janji, tanda tangan, dan nama terang dokter yang membuat. Sumpah atau janji dokter dibuat sesuai dengan sumpah jabatan atau pekerjaan dokter


Contoh Surat Visum et Repertum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar